Sunday, November 13, 2022

pengertian dan konsep medan listrik

 

Pengertian dan Konsep Medan Listrik

Pasti, kamu langsung berpikir daerah atau area yang ada listrik-listriknya, ya? Mudah banget deh ketebak pemikiran kamu, hahaha. Gak salah juga sih, tapi lebih tepatnya, medan listrik itu daerah/area/ruang di sekitar muatan listrik, baik itu muatan positif (proton) maupun muatan negatif (elektron) yang masih dipengaruhi gaya listrik. 

Nah, kejadian memegang gagang pintu bisa kesetrum itu disebabkan oleh lompatan elektron akibat adanya medan listrik.

Hal ini bisa terjadi ketika terdapat ketidakseimbangan antara jumlah proton dengan elektron di tangan kita dan gagang pintunya. Biasanya, fenomena tangan kita kesetrum saat memegang gagang pintu itu disebabkan karena tangan kita kelebihan elektron, yang menyebabkan elektron mengalir atau melompat dari tangan kita ke gagang pintunya.

Selain itu, peristiwa tersebut juga didukung karena gagang pintu terbuat dari bahan logam. Kenapa? karena logam bersifat mudah mengalirkan atau memindahkan elektron. 

Oke, dari penjelasan di atas, mungkin di antara kamu ada yang bertanya-tanya, "kenapa tangan atau tubuh kita bisa kelebihan elektron?"

Hal tersebut biasanya terjadi karena faktor cuaca dingin yang membuat elektron mudah terbentuk di permukaan kulit kita ketika sedang menyentuh sesuatu. Sesuatunya ini bisa dari mana aja, ya. Misalnya, ketika kita nggak sengaja menggosokkan tangan ke sprei, selimut, gorden, atau benda lainnya, maka elektron bendanya akan lebih mudah berpindah ke tangan atau permukaan tubuh yang lain. Apalagi, jika bendanya itu terbuat dari bahan logam yang mudah mengalirkan elektron. 

ilustrasi medan listrik

 

Jadi, sebenernya, perpindahan elektron itu bisa terjadi dari tubuh kita ke benda, maupun sebaliknya, ya. Nah, untuk kasus ini, memang umumnya perpindahan elektronnya itu dari tangan ke gagang pintu. Kenapa nggak sebaliknya? Kalo dari gagang pintu ke tangan itu cukup sulit terjadi, karena si gagang pintunya perlu untuk digosok-gosok terlebih dahulu (misal pake kain wol) agar elektron bendanya berlebih.

Gimana, terjawab ya alasan kenapa kadang kita suka merasa kesetrum saat memegang gagang pintu?   

Aku simpulkan lagi ya biar lebih jelas. Ketika menyentuh benda yang mudah mengalirkan elektron, akan terjadi lompatan/aliran elektron dari tangan kita ke benda tersebutKarena terjadi interaksi muatan listrik antara tangan kita dengan bendanya, maka bisa dikatakan di daerah tersebut terdapat medan listrik.

Baca juga:  Tubuh manusia memiliki aliran listrik? 

Kamu sering liat ngga medan listrik itu digambarin sama garis-garis gitu?  Apa itu hanya iseng aja dan ngga berarti apa-apa? Eitss, ternyata itu bukan garis sembarangan loh guyss.  Garis itu disebut juga garis-garis medan listrik atau garis-garis gaya listrik. Garis ini akan menunjukkan arah dari medan listrik suatu muatan. Bahkan garisnya memiliki aturan atau sifat tersendiri. Yuk, kita bahas satu-satu tentang sifat garis medan listrik!  

Share:

ORGAN REPRODUKSI MANUSIA

 1. Organ Reproduksi Laki-laki Sama halnya dengan ciri sekunder dan primer. Organ reproduksi laki-laki dibedakan menjadi alat reproduksi yang tampak dari dan yang berada di dalam tubuh. Berikut detailnya : a. Organ Reproduksi Luar 1. Penis terdiri dari jaringan-jaringan otot, jaringan spons yang lembut, pembuluh darah dan jaringan saraf. Fungsinya yaitu untuk kopulasi (hubungan antara alat kelamin dan betina untuk memudahkan semen ke dalam organ reproduksi betina). Penis diselimuti oleh hasil tipis yang nantinya akan dioperasi padsa saat dikhitan/sunat. 2. Buah zakar yang terdiri dari kantung zakar yang didalamnya terdapat sepasang testis dan bagian-bagian lainnya. Kulit luarnya disebut skrotum.Skrotum berfungsi melindungi testis serta mengatur suhu yang sesuai untuk spermatozoa (sel sperma). 3. Skrotum (kantung pelir) merupakan kantung yang di dalamnya berisi testis. Skrotum terdiri dari sepasang, yaitu skrotum kanan dan skrotum kiri. Di antara skrotum kanan dan skrotum kiri dibatasi oleh sekat yang berupa jaringan ikat dan otot polos (otot dartos). Otot dartos bekerja untuk menggerakan skrotum sehingga dapat mengerut dan mengendur. Di dalam skrotum juga tedapat serat-serat otot yang berasal dari penerusan otot lurik dinding perut yang otot kremaster. Otot ini bertindak sebagai pengatur suhu lingkungan testis agar stabil.Proses pembentukan sperma (spermatogenesis) membutuhkan suhu yang stabil, yaitu beberapa derajat lebih rendah daripada suhu tubuh. b. Organ Reproduksi Dalam Organ reproduksi dalam yaitu organ yang tidak tampak dari luar, penjelasannya : 1. Testis sebenarnya adalah kelenjar kelamin, pasangan dan akan menghasilkan sel sperma serta hormon testosteron. Skrotum dapat menjaga suhu testis. Jika suhu terlalu panas , skrotum mengembang, jika suhu dingin skrotum mengerut sehingga testis lebih hangat. Testis (gonad jantan) berbentuk oval dan terletak didalam kantung pelir (skrotum). Testis ada sepasang (testis = jamak). Testis terletak di bagian tubuh sebelah kiri dan kanan.Testis kiri dan kanan dibatasi oleh suatu sekat yang terdiri dari serat jaringan ikat dan otot polos. Fungsi testis secara umum merupakan alat untuk memproduksi sperma dan hormon kelamin yang disebut testoteron. 2. Tubulus Seminiferus Didalam testis terdapat saluran-saluran halus yang disebut saluran penghasil sperma (tubulus seminiferus). Dinding dalam saluran terdiri dari jaringan epitel dan jaringan ikat. Epitel dijaringan terdapat : 3 3. Saluran Reproduksi Saluran maksudnya tempat keluar atau jalan berupa lubang kecil yang menghubungkan organ dalam. Saluran pengeluaran pada organ reproduksi dalam pria terdiri dari epididimis, vas deferens, saluran ejakulasi dan uretra.Penjelasan : • Epididimis berupa saluran panjang yang berkelok yang keluar dari testis. Epididimis sepasang di sebelah kanan dan kiri. Epididimis berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara sperma sampai sperma menjadi matang dan bergerak menuju vas deferens. • Vasa deferens berupa saluran panjang dan pengangkutan sperma ke vesika seminalis. Vas deferens atau saluran sperma (duktus deferens) merupakan saluran lurus yang mengarah ke atas dan merupakan lanjutan dari epididimis. Vas deferens tidak menempel pada testis dan ujung salurannya terdapat di dalam kelenjar prostat. Vas deferens berfungsi sebagai saluran tempat sperma dari epididimis menuju kantung air mani atau kantung mani (vesikula seminalis). • Saluran ejakulasi merupakan saluran yang pendek dan menghubungkan vesikula seminalis dengan uretra. Saluran ini berfungsi untuk mengeluarkan sperma agar masuk ke dalam uretra • Uretra merupakan saluran panjang terusan dari saluran ejakulasi dan terdapat di penis.`

Share:

Friday, October 28, 2022

Bentuk dan prinsip kepemilikan negara Republik Indonesia


Bentuk dan prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia. 

Indonesia memiliki kedaulatan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Setiap negara memiliki Kepemilikan. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang berarti kekuasaan tertinggi. Sementara yang dimaksud dengan kepemilikan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bukan berasal dari kekuasaan lain.

Mengutip laman Universitas Negeri Malang, bentuk kepemilikan yaitu ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu Kepemilikan negara untuk mengatur semua kepentingan rakyatnya yang tidak disertai campur tangan orang lain.

Kedaulatan ke luar yakni Kepemilikan negara untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara. 

Kedaulatan ke dalam negara Indonesia tampak pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat tujuan negara.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX (Kemdikbud 2018) disebutkan, kepemilikan rakat tersebut ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat:

”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

Pewujudan Kedudukan rakyat lainnya dapat dilihat pula dalam batang tubuh UUD 1945 1 ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan.

Infografik SC Kedaulatan Indonesia

”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dari ini, UUD 1945 menentukan bagian mana dari kepemilikan rakyat yang pelaksanaannya diberikan pada badan/lembaga menurut UUD dengan pengawasan rakyat.

UUD 1945 turut mengatur wewenang, tugas, dan fungsi badan/lembaga penyelenggara tersebut. sementara bagi rakyat, mereka melakukan pengawasan, baik langsung atau tidak langsung, lewat lembaa yang dipilih atau dibentuk sesuat amanah rakyat.

Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dan rujukan utama untuk memastikan kepemilikan rakyat. Di dalamnya turut mengatur dan membagi-bagikan Kepemilikan rakyat untuk rakyat atau pun badan/lembaga yang turut menjadi bagian dari kepemilikan.

Prinsip-prinsip Kepemilikan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah:

1. Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden

dalam masa jabatannya menurut UUD.

Prinsip-prinsip dalam rakyat memiliki kesamaan dengan makna demokrasi. Dalam konsep demokrasi yang disodorkan Abraham Lincoln, pemerintahan adalah dari rakyat, oleh rakat, dan untuk rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan dalam mengatur pemerintahan, yang menguasai makna rakyat.


Share:

Kedudukan pancasila sebagai idiologi terbuka


 

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila dapat berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.


Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:


nasional yang dinamis;

larangan untuk memasukkan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;

mencegah berkembangnya paham liberal;

larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;

pembuatan norma yang harus melalui kesepakatan.

Berdasarkan latar belakang, ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut.

1. Nilai Dasar

Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat naik dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal di dalamnya terkandung cita-cita, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini tetap dan melekat pada hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut. 

Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai makhluk pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri saling hidup membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.

Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, berlaku peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara melihat untuk membutakan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.

Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan hubungan sebagai pemegang kekuasaan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dengan berusaha dan keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.

Nilai instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan peraturan dan pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila terus berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.


Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus dapat direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun dimensi ketiga Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut.



1. Dimenasi Idealisme 

Dimensi ini adalah bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. 


2. Dimensi normatif

Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). 


3. Dimensi realitas

Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat

Share:

Hakikat idiologi terbuka


 

1. Hakikat Ideologi Terbuka


Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi, di antaranya sebagai berikut:


a) Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.


b) Mubyarto, mengemukakan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.


c) Padmo Wahjono, menyatakan bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.


Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan bangsa. Maka dari itu, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan ciri khas atau identitas bangsa Indonesia yang perlu dipertahankan dan terus dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan arah dan tujuan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku bangsa Indonesia.


Jika Pancasila tidak diwujudkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya. Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.


Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral,dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya. Pada akhirnya, ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri.

Share:

Penerapan pancasila dari masa ke masa


 Penerapan Pancasila dari masa ke masa

 Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman warga Indonesia dalam menjalankan kehidupan kemasyarakatannya. Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.


Namun, ternyata pengamalan atau penerapan nilai Pancasila dilakukan sejak awal kemerdekaan dan dari masa ke masa. Penerapan Pancasila mengalami dinamika dari masa ke masa. Salah satu faktor penyebab dinamika penerapan pancasila pada tiap-tiap periode adalah adanya kebijakan kebijakan.


Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan berlangsung dari 1945 hingga 1959. Sejak saat itu, Pancasila sudah dijadikan falsafah hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Maka pada saat itu pula, warga Indonesia sudah siap untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan bangsa yang mandiri.


Artinya warga Indonesia ingin menentukan nasib bangsanya sendiri tanpa adanya campur tangan dari kendala baik dan terlepas dari bentuk apapun, maupun dari luar negeri.


Dalam penerapan Pancasila di masa awal kebebasan ditemui banyak permasalahan, diantaranya:


1. Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun, pada 18 September 1948. Tujuan utamanya untuk mendirikan negara Soviet dengan ideologi komunis.


2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia. Pemberontakan ini bertujuan untuk menggantikan Pancasila dengan syariat Islam sebagai dasar negaranya.


3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Pemberontakan ini bertujuan untuk mendirikan negara sendiri.


4. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) sebagai bentuk gerakan protes ke pemerintah pusat.


Lain halnya pada masa orde lama, penerapan Pancasila pada masa orde lama, terjadi pada 1959 hingga 1966. Periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin. Selain itu, pada masa ini, bangsa Indonesia masih membuat rekaman dari bangsa terjajah bangsa yang sepenuhnya merdeka. Maka dari itu, dalam penerapannya masih diperlukan proses adaptasi. sebagian masyarakat ada yang setuju dan sebagian lagi merasa keberatan. Namun, dalam penerapannya ditemui beberapa tindakan penyimpangan terhadap Pancasila. Salah satunya adalah pemberontakan PKI yang dilakukan oleh DN Aidit pada 30 September 1965. Pemberontakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi menjadi komunis.


Sementara pada masa orde baru, dimulai saat Soeharto resmi ditetapkan menjadi presiden. Dalam masa pemerintahannya, Soeharto berusaha untuk menemukan kembali beberapa tempat yang sebelumnya pernah terjadi di Indonesia. Upaya pemulihan kembali ditandai dengan dibuatnya Repelita atau Rencana Pembangunan Lima Tahun, diadakannya PEMILU, pendidikan pelaksanaan penghayatan dan pengamalan Pancasila, serta pemerataan pembangunan.


kepastian pemulihan pemulihan oleh Soeharto ini mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Contohnya pemerataan pembangunan yang bisa dinikmati dengan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pemerintahan Soeharto, juga ditemui beberapa masalah, seperti kasus KKN atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, hak berpendapat juga dibatasi dan adanya dwifungsi ABRI.


Masa reformasi dimulai saat Soeharto mundur dari jabatannya dan didukung oleh BJ Habibie. Dalam pemerintahannya, BJ Habibie berusaha untuk memperbaiki sistem ekonomi, mereformasi bidang politik dan hukum, mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, dan lain-lain. Mulai pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai ideologi negara terus digaungkan hingga saat ini. Tidak hanya itu, penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya juga berkurang. Baca juga: Contoh Penerapan Sila Pertama Pancasila Maka bisa ditarik kesimpulan jika penerapan Pancasila dari masa ke masa selalu mengalami permasalahan atau kendala. Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pemerintahan maupun masyarakat. 


Share:

Sunday, October 9, 2022

isi alinea pembukaan uud


 

A. Isi Alinea Pembukaan UUD1945

 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi tentang perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.

 

 

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber penjabaran normatif dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang memberikan arah serta dasar-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

 

Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran  dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat diubah, disamping itu  berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita hukum Indonesia  (AW. Wijaya, 1991:62)

 

Share:

BTemplates.com

Powered by Blogger.

pengertian dan konsep medan listrik

  Pengertian dan Konsep Medan Listrik Pasti, kamu langsung berpikir daerah atau area yang ada listrik-listriknya, ya? Mudah banget deh keteb...

Search This Blog

Blog Archive

Pages

Labels